KUALA LUMPUR - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan disidang di pengadilan Malaysia karena memiliki material terkait dengan ISIS.
Dilaporkan The Star, pria bernama Irwanzir itu didakwa dengan Pasal 130 JB (1) (A) KUHP di pengadilan George Town, Jumat (31/1/2020), karena memiliki beberapa video dan foto yang mendukung ISIS.
Pekerja konstruksi tersebut ditangkap usai penggerebekan di sebuah rumah di Permatang Pasir, Pulau Balik, pada 6 Januari 2020.
Jika terbukti bersalah, Irwanzir bisa dipenjara selama 7 tahun dan denda serta penyitaan aset.
Tidak ada permohonan yang diajukan terdakwa. Sidang berikutnya akan digelar pada 5 Maret sambil menunggu laporan forensik. (der/fin)