Tindak Lanjuti Keluhan Pungli di Pasar
LUBUKLINGGAU - Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Lubuklinggau, Kompol Raphael Bukit Jaya Lingga tanggapi adanya Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membahas permasalahan ini.
Apalagi dilanjutkan Raphael, Saber Pungli Kota Lubuklinggau saat ini sudah berkomitmen, untuk memberantas semua praktik Pungutan Liar (Pungli) yang ada di Kota Lubuklinggau. Sosialisasi dan pengenalan sedang mereka gencarkan saat ini. Termasuk beberapa waktu lalu, Tim Saber Pungli Kota Lubuklinggau sudah berkunjung ke beberapa OPD yang melayani pelayanan publik.
Raphael menjelaskan, permasalahan ini sudah seharusnya diselesaikan oleh OPD terkait. Sementara dari pihaknya, akan tetap menindaklanjuti hal ini.
"Kedepan kita koordinasikan kembali dengan OPD terkait. Kita bahas bersama, apa langkah dia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kalaupun belum ada tindakan, ya kita segera action," tegas Raphael.
Sebelumnya, praktik Pungli ini diketahui pasca adanya rencana Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kota Lubuklinggau yang mengusulkan kenaikan retribusi pasar (bukan retribusi parkir seperti ditulis pada berita sebelumnya). Kepala Disdagrin Kota Lubuklinggau Surya Darma, mengaku tujuannya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini meyakini, retribusi pasar yang selama ini Rp1.000 sudah layak untuk dinaikkan. Bahkan rencana ini diakui Surya Darma, sudah mereka sosialisasikan ke pedagang.
"Setelah kami sosialisasikan, sepertinya pedagang juga tidak keberatan. Tapi rencana ini akan kita bahas kembali dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pedagang," ungkap Surya Darma.
Sementara Emi, salah seorang pedagang di Pasar Instruksi Presiden (Inpres) saat dibincangi mengaku, selain retribusi pasar setiap hari ada pungutan lainnya yang bisa sampai empat kali yang harus mereka bayar. Hitung saja jika satu pungutan Rp2.000, dikalikan empat kali pungutan oleh oknum artinya Rp8.000 yang harus mereka keluarkan luar dari retribusi wajib dari pemerintah.
"Kalau pungutan lainnya tidak ada lagi, mau dinaikkan juga retribusi pasar tidak masalah dan tidak akan membebani. Kalau retribusi pasar naik, lalu pungutan oleh oknum juga tetap ya wajar kalau pedagang terbebani," ungkap Emi. (rfm)