BPOM Bahas Peningkatan Mutu Pelayanan Dan Perlindungan Masyarakat
[caption id="attachment_431435" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), Penny K. Lukito mendengarkan pertanyaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). RDP dengan Badan POM ini, membahas upaya reformasi tata kelola pengawasan obat dan makanan termasuk izin edar Obat dan Makanan sesuai dengan Instruktur Presiden RI No 80 Tahun 2018, Peningkatan mutu pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta penjelasan Kepala Badan POM untuk penguatan fungsi penindakan guna efektifitas cegah tangkal, Fungsi Intelijen dan fungsi penyidikan sebagaimana masukan dari Komisi IX DPR RI dan salah satu rekomendasi dari BPK RI.[/caption]
[caption id="attachment_431436" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), Penny K. Lukito mendengarkan pertanyaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). RDP dengan Badan POM ini, membahas upaya reformasi tata kelola pengawasan obat dan makanan termasuk izin edar Obat dan Makanan sesuai dengan Instruktur Presiden RI No 80 Tahun 2018, Peningkatan mutu pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta penjelasan Kepala Badan POM untuk penguatan fungsi penindakan guna efektifitas cegah tangkal, Fungsi Intelijen dan fungsi penyidikan sebagaimana masukan dari Komisi IX DPR RI dan salah satu rekomendasi dari BPK RI.[/caption]
[caption id="attachment_431437" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), Penny K. Lukito mendengarkan pertanyaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). RDP dengan Badan POM ini, membahas upaya reformasi tata kelola pengawasan obat dan makanan termasuk izin edar Obat dan Makanan sesuai dengan Instruktur Presiden RI No 80 Tahun 2018, Peningkatan mutu pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta penjelasan Kepala Badan POM untuk penguatan fungsi penindakan guna efektifitas cegah tangkal, Fungsi Intelijen dan fungsi penyidikan sebagaimana masukan dari Komisi IX DPR RI dan salah satu rekomendasi dari BPK RI.[/caption]