Iklan
Iklan
News

Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI

Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI

[caption id="attachment_431207" align="alignnone" width="696"]Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya memberikan penjelasan saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehari sebelumnya, Komisi I DPR RI memanggil mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya untuk mendapatkan penjelasan tentang pemicu persoalan hingga dia diberhentikan yaitu perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan serta penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.[/caption] [caption id="attachment_431206" align="alignnone" width="696"]Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya memberikan penjelasan saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehari sebelumnya, Komisi I DPR RI memanggil mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya untuk mendapatkan penjelasan tentang pemicu persoalan hingga dia diberhentikan yaitu perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan serta penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.[/caption] [caption id="attachment_431205" align="alignnone" width="696"]Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya memberikan penjelasan saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehari sebelumnya, Komisi I DPR RI memanggil mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya untuk mendapatkan penjelasan tentang pemicu persoalan hingga dia diberhentikan yaitu perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan serta penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.[/caption] [caption id="attachment_431204" align="alignnone" width="696"]Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya memberikan penjelasan saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehari sebelumnya, Komisi I DPR RI memanggil mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya untuk mendapatkan penjelasan tentang pemicu persoalan hingga dia diberhentikan yaitu perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan serta penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.[/caption] [caption id="attachment_431203" align="alignnone" width="696"]Hemy Yahya Jelaskan Pemberhentiannya oleh Dewas LPP TVRI - FAJAR INDONESIA NETWORK Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya memberikan penjelasan saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sehari sebelumnya, Komisi I DPR RI memanggil mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya untuk mendapatkan penjelasan tentang pemicu persoalan hingga dia diberhentikan yaitu perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan serta penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan.[/caption]

Berita Terkait