JAKARTA- Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando membuat petisi online guna mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memecat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly karena dianggap telah melakukan kebohongan publik terkait keberadaan tersangka korupsi Harun Masiku.
"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019." Demikian bunyi petisi itu.
Bukan hanya Ade Armando yang membuat petisi tersebut, namun setidaknya ada sekitar 52 orang yang terdiri dari dosen, mahasiswa, aktivis hingga warga biasa, orang yang ikut bertanggungjawab dalam petisi itu.
Disebutkan dalam petisi itu, Menteri Yasonna telah mengatakan bahwa pada tanggal 16 Januari tersangka Harun Masiku tidak berada di Indonesia. Sementara dari pihak Ditjen Imigrasi mengatakan, Harun Masiku telah berada di Indonesia semenjak tanggal 7 Januari.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa kesalahan informasi yang disampaikan Menteri Yasonna terjadi karena adanya keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan, sehingga imigrasi Indonesia terlambat mengetahui bahwa Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2019. Penjelasan Ditjen Imigrasi ini dianggap mengada-ada.
"Menkumham harus bertanggungjawab atas kasus ini. Dia adalah orang yang dipercaya Presiden Jokowi untuk menjaga kewibawaan dan penegakan hukum di negara ini," tegas petisi itu.
Di akhir kalimat, mereka mendesak Jokowi agar memecat Yasonna Loly dari jabatannya sebagai Menkumham.
"Presiden Jokowi harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum." Tulisnya.
Hingga berita ini dirilis, terdapat 912 orang yang telah berpartisipasi, dengan target mencapai 1000 petisi. (dal/fin).