News . 17/01/2020, 19:47 WIB

Barang Bukti Penggeledahan Duren sawit, Diparkir di Jampidsus

Penulis : Admin
Editor : Admin

[caption id="attachment_429265" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]

[caption id="attachment_429266" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]

[caption id="attachment_429267" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]

[caption id="attachment_429268" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com