[caption id="attachment_429265" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]
[caption id="attachment_429266" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]
[caption id="attachment_429267" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]
[caption id="attachment_429268" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Barang bukti hasil penggeledahan rumah tersangka S kasus Jiwasraya di Duren Sawit, Jakarta Timur diparkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam penggeledahan tersebut, Jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito. Jika terbukti terkait, barang dan surat berharga ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.[/caption]