TANJUNGPANDAN - Sebanyak 15 Desa di Kabupaten Belitung akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tahun 2020. Pemilihan tersebut akan dilaksananan secara demokrasi dan terbuka.
Kabid Pembinaan Masyarakat Desa (PMD) DPPKBPMD Belitung Antonio Apriza mengatakan, untuk sistem pencoblosan Kepala Desa (Kades) akan dilakukan secara langsung sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa pemilihan tersebut.
"Pemilihan ini dibuka seluas-luasnya untuk umum sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada. Jika di desa tersebut calon kepala desanya lebih dari 5 orang maka tim dari kabupaten akan melakukan seleksi," kata Antonio kepada Belitong Ekspres, Senin (13/1) kemarin.
Dijelaskan, untuk desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa, yaitu Desa Aik Saga Kecamatan Tanjungpandan, Desa Kacang Butor Kecamatan Badau, Desa Keciput Kecamatan Sijuk, Desa Membalong, Mentigi, Lassar, Kembiri, Gunung Riting, Simpang rusak, Tanjung Rusa dan Bantan di Kecamatan Membalong. Sedangkan di Kecamatan Selat Nasik ada Desa Selat Nasik, Gual, Petaling dan Desa Pulau Gersik.
Dikatakanya, untuk waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkades sudah di sepakati bersama pada tanggal 28 Juni 2020 mendatang. Namun penetapan tersebut masih menunggu keputusan dari Bupati Belitung. Ditambahkannya, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sesuai Perbup No 24 tahun 2016 mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Pilkades. Di mana BPD melakukan pembentukan tim pemilihan kades di tingkat desa.
"Nanti tim tersebutlah yang akan melaksanakan Pilkades mulai dari persiapan pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan. Sedangkan BPD dalam hal ini sebagai pengawas tim tersebut dan tidak termasuk kedalam susunan panitia atau tim tersebut," ulasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belitung juga akan membentuk tim dalam perhelatan Pilkades 2020, mulai dari tim fasilitasi, tim pengawas dan tim pengaman dengan melibatkan unsur Forkompinda di dalamnya.
"Dalam waktu dekat ini kami akan meluncurkan buku pedoman Pilkades 2020 sebagai panduan panitia atau tim Pilkades. Berdasarkan putusan MK warga di luar dari desa pemilihan bisa ikut mencalonkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala desa," (rez)