News . 13/01/2020, 18:36 WIB

KAKI Laporkan Azis Syamsudin Ke MKD DPR RI

Penulis : Admin
Editor : Admin

[caption id="attachment_428194" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kuasa Hukum Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi, Agus Rihat Manalu memberikan keterangan seusai melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Ruang MKD Gedung DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan pelanggaran kode etik Azis Syamsudin sebagai anggota DPR RI berdasarkan atas Pengakuan Mustafa, mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, yang memberikan keterangan di Luar Persidangan, bahwa Azis Syamsudin Menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus Pada APBN 2017.[/caption] [caption id="attachment_428195" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kuasa Hukum Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi, Agus Rihat Manalu memberikan keterangan seusai melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Ruang MKD Gedung DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan pelanggaran kode etik Azis Syamsudin sebagai anggota DPR RI berdasarkan atas Pengakuan Mustafa, mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, yang memberikan keterangan di Luar Persidangan, bahwa Azis Syamsudin Menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus Pada APBN 2017.[/caption] [caption id="attachment_428196" align="alignnone" width="696"] Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kuasa Hukum Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi, Agus Rihat Manalu memberikan keterangan seusai melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Ruang MKD Gedung DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan pelanggaran kode etik Azis Syamsudin sebagai anggota DPR RI berdasarkan atas Pengakuan Mustafa, mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, yang memberikan keterangan di Luar Persidangan, bahwa Azis Syamsudin Menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus Pada APBN 2017.[/caption]

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id