News . 09/01/2020, 15:44 WIB

KPK Sita Mata Uang Asing dari OTT Wahyu Setiawan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Sejumlah mata uang asing disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

"Barang bukti berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: OTT Bupati Sidoarjo, 6 Jadi Tersangka

KPK belum menjelaskan jumlah uang yang disita tersebut. Rencananya akan dibeberkan usai dihitung.

"Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," ujarnya.

KPK menangkap 8 orang termasuk Wahyu Setiawan dalam perkara tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan 1x24 jam untuk status mereka. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com