News . 09/01/2020, 15:44 WIB
JAKARTA- Sejumlah mata uang asing disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
"Barang bukti berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
"Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," ujarnya.
KPK menangkap 8 orang termasuk Wahyu Setiawan dalam perkara tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan 1x24 jam untuk status mereka. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com