News . 09/01/2020, 08:34 WIB

Jiwasraya Bukukan Laba Semu

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/1). Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas perusahaan BUMN itu yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya pada 2014 - 2015. Temuan tersebut antara Iain investasi pada saham Trio, Sugi, dan Lcgp di 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai (selengkapnya lihat grafis).

Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson Internasional (HI). Dan Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang dimulai di 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan investasi.

BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di tubuh perseroan, BPK mendapat permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Kejagung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019. ”Jadi jelas bahwasanya penanganan kasus Jiwasraya ini bukan hanya masuk di ranah audit tetapi juga sudah masuk di ranah penegakan hukum,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu pemeriksaan investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti permintaan DPR & menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan dan PKN atas permintaan Kejagung.

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, pada 30 Desember 2019 Kejagung telah mengirimkan surat permintaan kepada BPK untuk melakukan PKN pada kasus Jiwasraya. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejagung kepada BPK.

Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

”Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," kata Agung.

BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejagung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat 2 bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus Jiwasraya.

Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan pemeriksaan investigatif pada Jiwasraya. Tujuan Pemeriksaan investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya.

Ruang Iingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional Iainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.

”Jelas ada kerugian negara sudah kita identifikasi kita akan melakukan PKN nya yang mudah-mudahan PKN ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk yang di tahap pertama. Dalam waktu yang singkat ini proses penegakan hukum untuk tahap yang pertama sekitar dua bulan atau dua setengah bulan sudah dapat di selesaikan," kata Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan hasil pemeriksaan investigasi pendahuluan 2018. Sebagaimana diketahui bahwa permasalahan Jiwasraya sebenarnya permasalahan yang sudah terjadi sejak lama meskipun sejak 2016 perusahaan masih membukukan laba namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian.

Window dressing adalah strategi yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk menarik hati investor dengan cara mempercantik laporan atau kinerja keuangan dan portofolio bisnis yang dimilikinya. Tujuannya tentu saja untuk meyakinkan investor dalam menanamkan modal investasi yang menguntungkan bagi perusahaan tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com