News . 08/01/2020, 14:55 WIB

ASN Harus Jaga Netralitas

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Alwi Roham ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muratara untuk bersikap netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena sesuai aturan, ASN harus netral tidak berpihak kepada salah satu kandidat manapun.

Bahkan Alwi menegaskan, peringatan ini juga berlaku untuk seluruh pegawai honorer di wilayah Pemkab Muratara.

"Pegawai Non PNS juga nanti akan kami arahkan, agar tidak melakukan keberpihakan dengan mendukung salah satu kandidat manapun," tegas Alwi.

Alwi menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN. Asas ini termasuk ke dalam 13 poin dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Netralitas ASN juga telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Pada Pilkada 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PAN RB juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator yakni netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan, yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

"Pertama, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan suvenir kepada pemilih. Keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye," jelasnya.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi PNS lain dalam ajakan memilih pasangan calon. Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat.

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto juga mengingatkan masyarakat terutama pendukung dari kandidat agar tetap menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam bermedia sosial.

"Jangan saling jelek satu sama lain, nanti bisa kena pelanggaran UU ITE. Mari bijak dan sama-sama menciptakan kondisi kondusif di Muratara ini," ajak Adi Wintato. (fji)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com