FOTO: Faisal R Syam / FAJAR INDONESIA NETWORK.
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain.
Oleh: Dahlan Iskan
Dari India saya langsung ke Batu, Malang.
Harusnya lima tahun lalu saya ke situ. Tapi baru hari Minggu kemarin terkabul.
"Pak Dahlan, akhirnya sekolah...