FIN.CO.ID – Presiden Joko Widodo divonis melanggar hukum dalam kasus kebakaranhutan dan lahan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Vonis ini menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan NegeriPalangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijayaselaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
Daftar hukuman untuk Jokowi:
1. Membuat PP tentang tata cara penetapan tampung lingkungan Hidup
2. Membuat PP tentang baku mutu lingkungan sesuai perkembangan teknologi
3. Membuat PP tentang kriteria kerusakan lingkungan terkait kebakaran huta
4. Membuat PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
5. Membuat PP tentang analisis risiko lingkungan hidup
6. Membuat PP tentang tata cara penanggulangan kerusakan lingkungan hidup
7. Membuat PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup
8. Membuat PP atau Perpres sebagai dasar hukum terbentuknya tim gabungan
9. Mendirikan rumah sakit gratis khusus paru akibat pencemaran udara di Kalteng.
10. Memerintahkan seluruh RS di Kalimantan Tengah menggratiskan korban asap
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi
Data : Mahkamah Agung