FIN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antirasuah Korea Selatan Anti-Corruption and Civil Right Commission (ACRC) melakukan perpanjangan kerja sama terkait pemberantasan korupsi. KPK menilai ACRC telah sukses melakukan pencegahan rasuah di Negeri Gingseng. Setidaknya, ada tiga lingkup bidang yang dilerpanjang kerjasamanya oleh kedua belah pihak.
“Soal pertukaran pengetahuan dan pengalaman, seputar teknologi pemberantasan korupsi, juga soal pelatihan-pelatihan,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (4/7).
Agus menuturkan, ACRC telah berhasil menanamkan perilaku antikorupsi di masyarakat Korea Selatan. “Yang penting kita pelajari, merubah mentalitas, mindset itu,” kata Agus.
Bahkan, sambung Agus, saat ini ACRC sudah tidak lagi melakukan kegiatan penindakan. “Terjadi perubahan perilaku di masyarakat. Sekarang ini ACRC ini tidak lagi melakukan penindakan. Hanya pencegahan. Penindakan kembali pada polisi dan kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK – ACRC telah melakukan kerja sama sejak 2009 lalu. Nota kesepahamannya terakhir diperbarui pada 2016.
“KPK telah menandatangani MoU dengan ACRC pada 2009. Saya sendiri yang datang. Waktu itu disaksiskan dua presiden. presiden Jokowi dan Presiden Korea Selatan. Hari ini mau di perpanjang lagi,” kata Agus.
Sementara itu, Vice Chairperson ACRC, Lee Geonlee menyatakan perpanjangan kerja sama ini guna melanjutkan dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di kedua negara. “Melakukan perpanjangan kerjasama yang telah terjalin 12 tahun lamanya,” ucapnya.
Lee menjelaskan, saat ini KPK dan ACRC tengah berencana untuk menyusun pedoman pencegahan korupsi korporasi. “Akan disusun sistem terintegrasi pencegahan korupsi,” tambahnya.
Lee juga bercerita soal kedatangan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in ke Indonesia beberapa waktu lalu. Moon datang untuk melakukan kerjasama di bidang pertahanan, ekonomi, infrastruktur dan bidang-bidang lainnya dengan Indonesia.
“Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama antara kedua negara termasuk kedua organisasi, antara KPK – ACRC,” imbuh Lee.
Kemudian, Lee juga bercerita soal upaya yang dilakukan ACRC dalam memberantas korupsi di Korea Selatan. Ia menjelaskan tiga strategi yang diterapkan ACRC sejak lembaga ini didirikan.
“Pertama, melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah lain, termasuk pemerintah pusat. Yang kedua, tugas kami adalah memberantas korupsi, untuk itu perlu upaya partisipasi dari masyarakat juga,” paparnya.
Ketiga, kata Lee melakukan kerja sama internasional dengan lembaga serupa, di negara lain. “Salah satunya kami melakukan kerja sama dengan KPK dari Indonesia. Karena Indonesia dinilai terbuka dalam menyelesaikan atau mengatasi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(Rif/FIN)