FIN.CO.ID, SINJAI – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Sulawesi Selatan bereaksi soal kasus bayi patah tangan akibat ulah bidan. Pihak RSUD siap menghadapi tuntutan hukum keluarga bayi. Kendati, proses mediasi tetap dilakukan dengan keluarga korban.
Untuk langkah ini, RSUD Sinjai melibatkan tim hukum Pemkab Sinjai. Direktur RSUD Sinjai, Amaluddin mengaku telah berkomunikasi dengan Pemkab Sinjai, agar dibantu menyelesaikan kasus ini. Sebab, suami Andi Yuliana Lukman, Jufrianto telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai untuk menempuh jalur hukum. “Saya sudah telepon dan kami siap dibantu,” terang Amal, Rabu (30/5).
Tim Penanganan Sengketa dan Penanganan Hukum Pemkab Sinjai, Khair Khalis Syurkati mengatakan, pihaknya siap mendampingi kasus ini.
Namun saat ini, mereka masih mempelajari kronologis terjadi nahas itu. Apakah sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, namun tetap terjadi kecelakaan atau seperti apa.
“Saya sudah janjian dengab pihak RSUD bersama bidan yang bertugas waktu itu,” kata Khair yang juga Ketua Pemuda Pancasila Sinjai ini seperti diberitakan Harian Fajar.
Meski demikian, dia mengaku telah melakukan proses mediasi dengan keluarga korban. Agar, kasus ini diselesaikan dengan baik tanpa melalui proses hukum.
“Saya sudah ketemu dengan kakek korban, ada kemungkinan untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” bebernya.
Direktur Sinjai Geram, Awaluddin yang ikut mendampingi Andi Yuliana Lukman mengungkapkan, dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Pasalnya, kejadian ini merupakan kelalain pihak RSUD.
“Keluarganya tetap mau lanjut, bahkan sampai pengadilan, agar bisa menjadi pembelajaran untuk tidak terjadi kedua kalinya,” kuncinya. (FJR/FIN)